FREEPORT (USA) VS INDONESIA, SALAH LANGKAH APBN TERANCAM JEBOL




Setelah 6 bulan kebelakang masyarakat disuguhkan oleh isue berita tentang pertarungan Pilkada Jakarta. Maka saat ini perhatian sebagian masyarakat mulai beralih kepada isue langkah pemerintah untuk memaksa freeport melakukan divestasi saham dan mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kenapa isue ini menjadi menarik? Pertama karena selama ini freeport dianggap sebagai representasi supermasi USA atas Indonesia dan kedua karena isue ini bisa merembet kepada isue yang lebih besar lagi yaitu ancaman lepasnya Papua dari Indonesia. Awalnya pada akhir tahun 2015 pak Jokowi memberikan statement bahwa tidak akan mendiskusikan soal kontrak freeport hingga tahun 2019, padahal saat itu freeport mendesak pemerintah Indonesia untuk memperpanjang kontraknya sampai tahun 2045. Tetapi sekarang secara tiba-tiba Indonesia mulai membicarakan divestasi saham dan perubahan Izin eksplorasi. Ada apakah ini? Apakah pemerintah sudah benar-benar menghitung untung rugi atau hanya gertakan sesaat agar rakyat mempunyai hiburan lain setelah jenuh dengan berita-berita pilkada Jakarta?
Benarkah Divestasi Saham Menguntungkan Indonesia
Seberapa besar bisnis Freeport sebenarnya, saya ambil perbandingan, gas blok masela yang diperebutkan banyak orang mempunyai akumulasi keuntungan selama 30 tahun adalah sebesar $ 5 Milyard atau jika di kurskan ($ 1 = Rp. 13.000) pertahun setara Rp. 21 Trilun. Sedangkan pendapatan Freeport per tahun adalah sebesar $ 5 Milyard, bayangkan berapa kali lipat dari pendapatan blok masela. Maka dari sinilah orang awam saja bisa mengatakan bahwa freeport itu besar dan penting serta banyak orang ingin menikmati manisnya kue tersebut.
Lalu berapa nilai pasar saham perusahaan saat ini?  Saat ini market value saham freeport-McMoRan.Inc adalah sebesar US$ 21,47 miliar atau sekitar Rp 287 triliun dan tren nilai saham tersebut terus menurun dikarenakan ketidakpastian produksi di Indonesia. Nilai tersebut adalah nilai saham perusahaan induk freeport Indonesia (PTFI) yang listing di bursa New York. Nilai saham PTFI bisa kita lihat ketika mereka hendak melepas 10,64% sahamnya ke dalam negeri senilai $ 1,7 Miliar harga ini terlalu mahal, Pemerintah Indonesia menganggap harga wajarnya adalah $ 630 juta. Dengan kondisi nilai saham yang terus turun dan potensi pendapatan yang besar langkah pemerintah menuntut divestasi saham hingga mencapai 51% saat ini bisa dilihat merupakan langkah yang tepat. Sesuai dengan prinsip sederhana investasi, belilah saham ketika harganya sedang turun tetapi pendapatan jangka panjangnya bagus.
Namun langkah tersebut jika kita banding dengan skenario bahwa jika pemerintah bersabar menunggu hingga tahun 2021 pada saat kontrak PTFI habis, maka pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana untuk membeli saham divestasi karena aset PTFI 100% milik Indonesia plus pemerintah masih mendapat pemasukan dari PTFI sebesar Rp. 8 Triliun per tahun selama 5 tahun. Apa yang pemerintah bisa lakukan dengan uang Rp. 8 Triliun? Dari segi pembangunan infrastruktur Rp. 8 Triliun bisa digunakan untuk membangun jembatan sepanjang 28 Km atau membangun jalan raya sepanjang 1240 Km. Dari segi kesehatan Rp. 8 Triliun setara dengan penambahan 400 fasilitas kesehatan baru didaerah atau dapat memberikan fasilitas kesehatan bagi 28,8 juta warga miskin.
Lumayan membantu APBN ditengah defisit anggaran saat ini. Sebagai catatan dana untuk membeli 51% saham divestasi PTFI setara dengan 60% anggaran kesehatan Indonesia atau setara dengan pembangunan seluruh rumah sakit baru di Kalimantan, Nusa Tenggara dan Sumatera. Dari penjelasan sederhana tersebut, bisa kita lihat bahwa ketika pemerintah menuntut divestasi saham sebesar 51% maka setidaknya ada dua biaya opportunity yang harus ditanggung. Pertama Indonesia harus kehilangan tambahan pendapatan sebesar Rp. 8 Triliun per tahun. Kedua Indonesia harus merelakan 60% anggaran kesehatannya untuk pembelian divestasi sahan PTFI. Sangat tidak menguntungkan.
Biaya Lain Yang Harus Siap Ditanggung
Kalau memang pemerintah benar-benar serius dengan langkah ini, yaitu memutus kontrak PTFI , maka PTFI pasti akan mengambil pasal 340 WTO. Konsekuensinya, pemerintah harus mengembalikan investasinya, ditambah denda dan kerugian (termasuk saham-sahamnya yang turun), hitungan saya sekitar Rp. 600 Triliun setara dengan 1/3 APBN 2017. Bisa kita bayangkan ada kemungkinan 1/3 APBN kita hanya untuk membayar PTFI. Bagaimana nasib program pembangunan negara ini jika 1/3 APBN hanya digunakan untuk membayar denda? Kemudian yang tidak dibuka secara jelas selama ini, bahwa seolah-olah UU Minerba lebih tinggi derajadnya daripada KK. Dasar pemerintah adalah Pasal 169b UU Minerba bahwa semua rezim KK harus diubah menjadi IUPK. Hal ini tentu saja bertentangan dengan pasal 169a UU Minerba bahwa Kk-yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak. Selain itu KK bersifat lex specialis, tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak tersebut disepakati.
 Jadi jelas, pemerintah tidak bisa menggunakan hukum kekuasaan (souvereignity law) dalam hal ini hukum publik, yaitu UU Minerba untuk membypass hukum kontrak perdata dengan cara memutus kontrak, sementara pemerintah adalah para pihak langsung. Jika hal itu bisa dilakukan, pasti sudah dilakukan oleh menteri-menteri ESDM sebelum pak Jonan. Beda cerita jika berangkat dari hukum pidana yang ada dalam klausul kontrak. Mestinya jika ingin memutus kontrak, berangkat dari issu kasus pidana seperti kasus"papa minta saham".
Penutup
Tambang papua Grasberg adalah tambang emas dan uranium terbesar dunia. Maka pasti akan ada banyak pemain yang ingin menguasainya. Jika skenario pemerintah terjadi maka masih ada 1 pertanyaan lagi yang harus dijawab, siapa BUMN yang bisa menambang bahwa tanah sekaliber PTFI ? Jawabannya belum ada, maka BUMN harus menggandeng kontraktor yang mempunyai kemampuan setara PTFI dan ini membuka peluang intervensi negara asing lagi. Kini, saham Freeport Amerika jatuh, harga komoditas tambang turun, ditambah ketidakpastian kebijakan Trump dengan American First, problem UU Minerba, menanggung biaya sosial yang tinggi, kebijakan smelter yang membuatnya tak bisa mendulang bahan strategis (seperti uranium), maka semakin tak jelas masa depan Freeport. Maka kalau saya jadi Dirut PTFI jauh lebih menguntungkan menangguk hasil berperkara di WTO yang jelas menangnya. Jadi kesimpulan saya tunggulah dengan sabar sampai tahun 2021 sambil mempersiapkan peningkatan tekonologi dan modal BUMN saat gunung grasberg 100% akan jadi aset nasional dan kita berdaulat tanpa biaya besar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AZZURI-EXIT, REDOMINASI DAN KRISIS KEUANGAN GLOBAL

PENETAPAN REGULASI TARIF KENDARAAN ONLINE APAKAH JADI SOLUSI JALAN KELUAR?

AZZURI-EXIT DAN ANCAMAN KRISIS EKONOMI GLOBAL