FREEPORT (USA) VS INDONESIA, SALAH LANGKAH APBN TERANCAM JEBOL
Setelah
6 bulan kebelakang masyarakat disuguhkan oleh isue berita tentang pertarungan
Pilkada Jakarta. Maka saat ini perhatian sebagian masyarakat mulai beralih
kepada isue langkah pemerintah untuk memaksa freeport melakukan divestasi saham dan mengubah kontrak karya (KK)
menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kenapa isue ini menjadi menarik?
Pertama karena selama ini freeport dianggap
sebagai representasi supermasi USA atas Indonesia dan kedua karena isue ini
bisa merembet kepada isue yang lebih besar lagi yaitu ancaman lepasnya Papua
dari Indonesia. Awalnya pada akhir tahun 2015 pak Jokowi memberikan statement bahwa tidak akan mendiskusikan
soal kontrak freeport hingga tahun
2019, padahal saat itu freeport mendesak
pemerintah Indonesia untuk memperpanjang kontraknya sampai tahun 2045. Tetapi
sekarang secara tiba-tiba Indonesia mulai membicarakan divestasi saham dan
perubahan Izin eksplorasi. Ada apakah ini? Apakah pemerintah sudah benar-benar
menghitung untung rugi atau hanya gertakan sesaat agar rakyat mempunyai hiburan
lain setelah jenuh dengan berita-berita pilkada Jakarta?
Benarkah Divestasi Saham
Menguntungkan Indonesia
Seberapa
besar bisnis Freeport sebenarnya, saya ambil perbandingan, gas blok masela yang
diperebutkan banyak orang mempunyai akumulasi keuntungan selama 30 tahun adalah
sebesar $ 5 Milyard atau jika di kurskan ($ 1 = Rp. 13.000) pertahun setara Rp.
21 Trilun. Sedangkan pendapatan Freeport per tahun adalah sebesar $ 5 Milyard,
bayangkan berapa kali lipat dari pendapatan blok masela. Maka dari sinilah
orang awam saja bisa mengatakan bahwa freeport
itu besar dan penting serta banyak orang ingin menikmati manisnya kue
tersebut.
Lalu
berapa nilai pasar saham perusahaan saat ini? Saat ini market
value saham freeport-McMoRan.Inc
adalah sebesar US$ 21,47 miliar atau sekitar Rp 287 triliun dan tren nilai
saham tersebut terus menurun dikarenakan ketidakpastian produksi di Indonesia.
Nilai tersebut adalah nilai saham perusahaan induk freeport Indonesia (PTFI) yang listing di bursa New York. Nilai saham
PTFI bisa kita lihat ketika mereka hendak melepas 10,64% sahamnya ke dalam
negeri senilai $ 1,7 Miliar harga ini terlalu mahal, Pemerintah Indonesia
menganggap harga wajarnya adalah $ 630 juta. Dengan kondisi nilai saham yang
terus turun dan potensi pendapatan yang besar langkah pemerintah menuntut
divestasi saham hingga mencapai 51% saat ini bisa dilihat merupakan langkah
yang tepat. Sesuai dengan prinsip sederhana investasi, belilah saham ketika
harganya sedang turun tetapi pendapatan jangka panjangnya bagus.
Namun
langkah tersebut jika kita banding dengan skenario bahwa jika pemerintah
bersabar menunggu hingga tahun 2021 pada saat kontrak PTFI habis, maka
pemerintah tidak perlu mengeluarkan dana untuk membeli saham divestasi karena
aset PTFI 100% milik Indonesia plus pemerintah masih mendapat pemasukan dari
PTFI sebesar Rp. 8 Triliun per tahun selama 5 tahun. Apa yang pemerintah bisa
lakukan dengan uang Rp. 8 Triliun? Dari segi pembangunan infrastruktur Rp. 8
Triliun bisa digunakan untuk membangun jembatan sepanjang 28 Km atau membangun
jalan raya sepanjang 1240 Km. Dari segi kesehatan Rp. 8 Triliun setara dengan
penambahan 400 fasilitas kesehatan baru didaerah atau dapat memberikan
fasilitas kesehatan bagi 28,8 juta warga miskin.
Lumayan
membantu APBN ditengah defisit anggaran saat ini. Sebagai catatan dana untuk
membeli 51% saham divestasi PTFI setara dengan 60% anggaran kesehatan Indonesia
atau setara dengan pembangunan seluruh rumah sakit baru di Kalimantan, Nusa Tenggara
dan Sumatera. Dari penjelasan sederhana tersebut, bisa kita lihat bahwa ketika
pemerintah menuntut divestasi saham sebesar 51% maka setidaknya ada dua biaya opportunity yang harus ditanggung.
Pertama Indonesia harus kehilangan tambahan pendapatan sebesar Rp. 8 Triliun
per tahun. Kedua Indonesia harus merelakan 60% anggaran kesehatannya untuk
pembelian divestasi sahan PTFI. Sangat tidak menguntungkan.
Biaya Lain Yang Harus Siap
Ditanggung
Kalau
memang pemerintah benar-benar serius dengan langkah ini, yaitu memutus kontrak
PTFI , maka PTFI pasti akan mengambil pasal 340 WTO. Konsekuensinya, pemerintah
harus mengembalikan investasinya, ditambah denda dan kerugian (termasuk
saham-sahamnya yang turun), hitungan saya sekitar Rp. 600 Triliun setara dengan
1/3 APBN 2017. Bisa kita bayangkan ada kemungkinan 1/3 APBN kita hanya untuk
membayar PTFI. Bagaimana nasib program pembangunan negara ini jika 1/3 APBN
hanya digunakan untuk membayar denda? Kemudian yang tidak dibuka secara jelas
selama ini, bahwa seolah-olah UU Minerba lebih tinggi derajadnya daripada KK.
Dasar pemerintah adalah Pasal 169b UU Minerba bahwa semua rezim KK harus diubah
menjadi IUPK. Hal ini tentu saja bertentangan dengan pasal 169a UU Minerba
bahwa Kk-yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai
jangka waktu berakhirnya kontrak. Selain itu KK bersifat lex specialis, tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di
kemudian hari setelah kontrak tersebut disepakati.
Jadi jelas, pemerintah tidak bisa menggunakan
hukum kekuasaan (souvereignity law) dalam hal ini hukum publik, yaitu UU
Minerba untuk membypass hukum kontrak perdata dengan cara memutus kontrak,
sementara pemerintah adalah para pihak langsung. Jika hal itu bisa dilakukan,
pasti sudah dilakukan oleh menteri-menteri ESDM sebelum pak Jonan. Beda cerita
jika berangkat dari hukum pidana yang ada dalam klausul kontrak. Mestinya jika
ingin memutus kontrak, berangkat dari issu kasus pidana seperti kasus"papa
minta saham".
Penutup
Tambang papua Grasberg
adalah tambang emas dan uranium terbesar dunia. Maka pasti akan ada banyak
pemain yang ingin menguasainya. Jika skenario pemerintah terjadi maka masih ada
1 pertanyaan lagi yang harus dijawab, siapa BUMN yang bisa menambang bahwa
tanah sekaliber PTFI ? Jawabannya belum ada, maka BUMN harus menggandeng
kontraktor yang mempunyai kemampuan setara PTFI dan ini membuka peluang
intervensi negara asing lagi. Kini, saham Freeport Amerika jatuh, harga komoditas
tambang turun, ditambah ketidakpastian kebijakan Trump dengan American First,
problem UU Minerba, menanggung biaya sosial yang tinggi, kebijakan smelter yang
membuatnya tak bisa mendulang bahan strategis (seperti uranium), maka semakin
tak jelas masa depan Freeport. Maka kalau saya jadi Dirut PTFI jauh lebih
menguntungkan menangguk hasil berperkara di WTO yang jelas menangnya. Jadi
kesimpulan saya tunggulah dengan sabar sampai tahun 2021 sambil mempersiapkan
peningkatan tekonologi dan modal BUMN saat gunung grasberg 100% akan jadi aset nasional dan kita berdaulat tanpa
biaya besar.

Komentar
Posting Komentar