PENETAPAN REGULASI TARIF KENDARAAN ONLINE APAKAH JADI SOLUSI JALAN KELUAR?



 Hasil gambar untuk transportasi online
Dalam lingkungan bisnis yang dinamis, perubahan model berbisnis merupakan keniscayaan  yang harus dihadapi oleh semua pelaku bisnis tanpa terkecuali termasuk bisnis angkutan umum. Saya masih ingat pada waktu saya kecil dulu ada transportasi yang disebut dengan “angguna” (angkutan serba guna). Pada saat itu, angkutan umum “pesaing” angguna hanya mikrolet (bemo). Di pertengahan tahun 1990, landscape persaingan bisnis angkutan umum mulai berubah dengan hadirnya taksi. Pelan tapi pasti, masuknya taksi menyebabkan penurunan jumlah penumpang angguna dengan drastis. Kenapa begitu? Karena taksi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat kelas menengah keatas akan angkutan umum yang nyaman (ber ac, bersih dan cepat didapat) sedangkan angguna dirasa kurang nyaman untuk masyarakat kelas menengah keatas. Sedangkan untuk segmen masyarakat kelas bawah angguna dirasa lebih mahal dari pada mikrolet sehingga masyarakat kelas bawah lebih senang naik mikrolet dari pada bemo.
Penurunan permintaan dari masyarakat akan jasa angguna inilah yang kemudian membuat bisnis angguna menjadi hilang saat ini. Kondisi diatas pada saat ini terulang lagi hanya objeknya yang berubah yaitu taksi dan mikrolet dengan transportasi online. Hanya yang membedakan adalah kalau dulu sopir angguna menyadari bahwa lingkungan bisnis telah berubah, sekarang sopir mikrolet dan taksi tidak mau menerima perubahan tersebut dan akhirnya terjadi konflik antara angkutan konvensional vs angkutan online. Kasus konflik antara angkutan konvesional vs angkutan online ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Sebagai contoh “Uber” salah satu perusahaan angkutan online yang telah beroperasi pada 80 kota di 35 negara, menghadapi tuntutan yang sama dengan angkutan konvensional di Indonesia, yaitu membatasi tarif dan jumlah armada angkutan online. Logikanya dengan adanya peraturan pembatasan tarif dan jumlah armada membuat permintaan akan angkutan online yang ada sekarang berpindah kepada angkutan konvesional, sehingga angkutan konvensional masih dapat bersaing dengan angkutan online.
Namun ternyata logika umum tersebut tidak terjadi, yang terjadi adalah jumlah permintaan akan angkutan online semakin bertambah. Sebagai contoh data yang dilansir oleh uber administrative (biro riset internal uber) pada tahun 2014 memperlihatkan bahwa terjadi lonjakan pertumbuhan permintaan penumpang akan layanan uber sebesar 20% di seluruh dunia. Padahal pada tahun sebelumnya uber baru saja terkena kebijakan pembatasan tarif di beberapa kota pada 38 negara. Dari sisi partner uber (sopir mitra uber) juga terjadi lonjakan permintaan untuk menjadi bagian dari Uber. Pada tahun 2014 saja, sopir partner Uber rata-rata menerima pendapatan sebesar $23,74 per jam (Rp. 237.400/jam). Kalau jam mengemudi mereka dalam 1 hari 8 jam saja, maka dalam 1 hari sopir uber membawa pulang Rp. 1,89 juta dan jika dalam 1 bulan mereka bekerja 26 hari pendapatan mereka dalam 1 bulan adalah Rp. 49,37 juta. Bandingkan dengan sopir taksi konvensional yang mungkin maksimal pendapatannya hanya mencapai Rp. 5 juta per bulan. Inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa permintaan menjadi sopir partner angkutan online semakin meningkat.
Banyak masyarakat awam yang salah mengira bahwa bisnis angkutan online adalah bisnis layanan angkutan, tidak bisnis mereka adalah bisnis layanan aplikasi yang menghubungkan antara permintaan (konsumen) dengan sopir (produsen). Jadi perusahaan Uber, Gojek dan Grab adalah sebuah pasar (pasar Uber, pasar Gojek dan pasar Grab) yang mempertemukan mitra dan penumpang. Perusahaan tersebut tidak perlu mengeluarkan investasi dan biaya maintance untuk kendaraan maupun sumber daya manusia yang besar. Dalam bisnis angkutan umum untuk mikrolet biaya operasional dan overhead per km pada tahun 2013 adalah sebesear Rp. 4.706 (LPEP-Unair,2013) sedangkan untuk taksi biaya operasional dan overhead per km pada tahun 2013 adalah sebesar Rp. 1.471 (Purba dan Aswad, 2013). Sedangkan Uber, Gojek dan Grab tidak perlu menanggung biaya overhead. Dapat disimpulkan bahwa, wajar jika taksi online dapat menjual layanannya lebih murah daripada taksi konvensional dan bemo. Selain itu hal lain yang menjadi keunggulan angkutan online adalah mereka menciptaka pengalaman baru bagi konsumennya. Siapa yang tidak senang naik mobil yang berbeda setiap hari dengan harga yang terjangkau. Bandingkan dengan jika kita naik mikrolet, dari kualitas mobilnya sampai pelayanan sopirnya yang masih harus lebih ditingkatkan atau naik taksi yang mobilnya tetap dan bahkan beberapa perusahaan taksi tidak merawat mobilnya dengan baik.
Keputusan pemerintah untuk melakukan intervensi penetapan tarif batas atas dan batas bawah dengan cara merevisi no 32 tahun 2016 sama seperti memberikan obat pereda nyeri kapala tanpa menghilangkan rasa sakit kepala. Selama ini, kebijakan untuk mengintervensi pembentukan harga selalu gagal, contoh paling mudah adalah disektor pangan. Dengan adanya kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan ketidakstabian pada pasokan bahan pangan. Siapa yang paling dirugikan dari kebijakan ini? Bukan taksi online tetapi konsumen pengguna jasa. Kenapa? Karena uang yang seharusnya bisa dihemat/dibelikan barang kebutuhan lain dari anggaran jasa angkutan, harus berkurang karena adanya kenaikan tarif. Efeknya tentu saja, akan membuat anggaran untuk pembelian barang dan jasa lain turun. Jika hanya 1-2 konsumen tidak masalah, bagaimana kalau 1-2 juta konsumen yang harus menurunkan anggaran belanja barang lain akibat kenaikan tarif angkutan online? Tentu ini akan mempengaruhi perputaran barang dan jasa dalam perekonomian.
  Melihat hal ini maka saran saya terkait kasus ini, biarkan harga tarif angkutan bergerak mengikuti permintaan dan penawaran.  Seharusnyanya titik fokus kebijakan pemerintah merevisi aturan regulasi tentang keselamatan dan keamanan bagi para penumpang saat menggunakan angkutan umum. Apapun jenisnya angkutan umum harusnya aman dari perampokan, aman dari penculikan dan kendaraannya layak untuk dikemudikan. Harga biarkan pasar yang mengatur, biarkan perusahaan angkutan umum mencari cara kreatif untuk beradaptasi dari perubahan lingkungan bisnis. Karena hanya seorang entrepenur sejati yang sanggup mengatasi perubahan ini.
Gigih Prihantono
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AZZURI-EXIT, REDOMINASI DAN KRISIS KEUANGAN GLOBAL

AZZURI-EXIT DAN ANCAMAN KRISIS EKONOMI GLOBAL