PENETAPAN REGULASI TARIF KENDARAAN ONLINE APAKAH JADI SOLUSI JALAN KELUAR?
Penurunan
permintaan dari masyarakat akan jasa angguna inilah yang kemudian membuat
bisnis angguna menjadi hilang saat ini. Kondisi diatas pada saat ini terulang
lagi hanya objeknya yang berubah yaitu taksi dan mikrolet dengan transportasi
online. Hanya yang membedakan adalah kalau dulu sopir angguna menyadari bahwa
lingkungan bisnis telah berubah, sekarang sopir mikrolet dan taksi tidak mau
menerima perubahan tersebut dan akhirnya terjadi konflik antara angkutan
konvensional vs angkutan online. Kasus konflik antara angkutan konvesional vs
angkutan online ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia saja. Sebagai contoh
“Uber” salah satu perusahaan angkutan online yang telah beroperasi pada 80 kota
di 35 negara, menghadapi tuntutan yang sama dengan angkutan konvensional di
Indonesia, yaitu membatasi tarif dan jumlah armada angkutan online. Logikanya
dengan adanya peraturan pembatasan tarif dan jumlah armada membuat permintaan
akan angkutan online yang ada sekarang berpindah kepada angkutan konvesional,
sehingga angkutan konvensional masih dapat bersaing dengan angkutan online.
Namun
ternyata logika umum tersebut tidak terjadi, yang terjadi adalah jumlah
permintaan akan angkutan online semakin bertambah. Sebagai contoh data yang
dilansir oleh uber administrative (biro
riset internal uber) pada tahun 2014 memperlihatkan bahwa terjadi lonjakan
pertumbuhan permintaan penumpang akan layanan uber sebesar 20% di seluruh
dunia. Padahal pada tahun sebelumnya uber baru saja terkena kebijakan pembatasan
tarif di beberapa kota pada 38 negara. Dari sisi partner uber (sopir mitra
uber) juga terjadi lonjakan permintaan untuk menjadi bagian dari Uber. Pada
tahun 2014 saja, sopir partner Uber rata-rata menerima pendapatan sebesar
$23,74 per jam (Rp. 237.400/jam). Kalau jam mengemudi mereka dalam 1 hari 8 jam
saja, maka dalam 1 hari sopir uber membawa pulang Rp. 1,89 juta dan jika dalam
1 bulan mereka bekerja 26 hari pendapatan mereka dalam 1 bulan adalah Rp. 49,37
juta. Bandingkan dengan sopir taksi konvensional yang mungkin maksimal
pendapatannya hanya mencapai Rp. 5 juta per bulan. Inilah yang menjadi salah
satu alasan kenapa permintaan menjadi sopir partner angkutan online semakin
meningkat.
Banyak
masyarakat awam yang salah mengira bahwa bisnis angkutan online adalah bisnis
layanan angkutan, tidak bisnis mereka adalah bisnis layanan aplikasi yang
menghubungkan antara permintaan (konsumen) dengan sopir (produsen). Jadi
perusahaan Uber, Gojek dan Grab adalah sebuah pasar (pasar Uber, pasar Gojek
dan pasar Grab) yang mempertemukan mitra dan penumpang. Perusahaan tersebut
tidak perlu mengeluarkan investasi dan biaya maintance untuk kendaraan maupun sumber daya manusia yang besar.
Dalam bisnis angkutan umum untuk mikrolet biaya operasional dan overhead per km pada tahun 2013 adalah
sebesear Rp. 4.706 (LPEP-Unair,2013) sedangkan untuk taksi biaya operasional
dan overhead per km pada tahun 2013
adalah sebesar Rp. 1.471 (Purba dan Aswad, 2013). Sedangkan Uber, Gojek dan
Grab tidak perlu menanggung biaya overhead.
Dapat disimpulkan bahwa, wajar jika taksi online dapat menjual layanannya lebih
murah daripada taksi konvensional dan bemo. Selain itu hal lain yang menjadi
keunggulan angkutan online adalah mereka menciptaka pengalaman baru bagi
konsumennya. Siapa yang tidak senang naik mobil yang berbeda setiap hari dengan
harga yang terjangkau. Bandingkan dengan jika kita naik mikrolet, dari kualitas
mobilnya sampai pelayanan sopirnya yang masih harus lebih ditingkatkan atau
naik taksi yang mobilnya tetap dan bahkan beberapa perusahaan taksi tidak
merawat mobilnya dengan baik.
Keputusan
pemerintah untuk melakukan intervensi penetapan tarif batas atas dan batas
bawah dengan cara merevisi no 32 tahun 2016 sama seperti memberikan obat pereda
nyeri kapala tanpa menghilangkan rasa sakit kepala. Selama ini, kebijakan untuk
mengintervensi pembentukan harga selalu gagal, contoh paling mudah adalah
disektor pangan. Dengan adanya kebijakan penetapan harga eceran tertinggi (HET)
mengakibatkan ketidakstabian pada pasokan bahan pangan. Siapa yang paling
dirugikan dari kebijakan ini? Bukan taksi online tetapi konsumen pengguna jasa.
Kenapa? Karena uang yang seharusnya bisa dihemat/dibelikan barang kebutuhan
lain dari anggaran jasa angkutan, harus berkurang karena adanya kenaikan tarif.
Efeknya tentu saja, akan membuat anggaran untuk pembelian barang dan jasa lain
turun. Jika hanya 1-2 konsumen tidak masalah, bagaimana kalau 1-2 juta konsumen
yang harus menurunkan anggaran belanja barang lain akibat kenaikan tarif
angkutan online? Tentu ini akan mempengaruhi perputaran barang dan jasa dalam
perekonomian.
Melihat
hal ini maka saran saya terkait kasus ini, biarkan harga tarif angkutan
bergerak mengikuti permintaan dan penawaran.
Seharusnyanya titik fokus kebijakan pemerintah merevisi aturan regulasi
tentang keselamatan dan keamanan bagi para penumpang saat menggunakan angkutan
umum. Apapun jenisnya angkutan umum harusnya aman dari perampokan, aman dari
penculikan dan kendaraannya layak untuk dikemudikan. Harga biarkan pasar yang
mengatur, biarkan perusahaan angkutan umum mencari cara kreatif untuk
beradaptasi dari perubahan lingkungan bisnis. Karena hanya seorang entrepenur
sejati yang sanggup mengatasi perubahan ini.
Gigih
Prihantono
Dosen Fakultas Ekonomi
dan Bisnis Universitas Airlangga
Komentar
Posting Komentar