MENGEJUTKAN SURABAYA PERINGKAT 25 DARI 32 IBU KOTA PROVINSI DI INDONESIA DALAM HAL TATA KELOLA EKONOMI DAERAH


Baru-baru ini lembaga pemantauan indepen untuk pelaksanaan otonomi daerah yang bernama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merilis hasil survei tentang Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) yang hasilnya cukup mengejutkan bagi saya. Tujuan dari survei TKED adalah melakukan pemeringkatan pemerintah daerah (Pemda) di ibu kota Provinsi seluruh Indonesia terkait dengan kualitas tata kelola ekonomi daerah. Ada sepuluh indikator yang dinilai dalam survei ini, pertama adalah terkait dengan kemudahan mendapatkan lahan berusaha, kedua adalah pengelolaan kualitas infrastruktur, ketiga adalah kemudahan dalan mendapatkan izin usaha, keempat adalah kualitas perda, kelima adalah biaya transaksi, keenam adalah kapasitas dan integritas kepala daerah, ketujuh interaksi Pemda dan pelaku usaha, kedelapan adalah program pengembangan usaha swasta, kesembilan adalah keamanan berusaha dan terakhir adalah tentang aspek ketenaga kerjaan.
Hal apa yang mengejutkan saya dari hasil survei ini? Hasil survei ini menunjukkan bahwa untuk tata kelola ekonomi daerah, kota Surabaya berada di peringkat 27 dari 32 ibu kota Provinsi yang di survei. Artinya hanya ada 5 kota yang ada dibawah kota Surabaya. Hasil ini tentu menggugat pandangan umum masyarakat bahwa TKED kota Surabaya “baik-baik saja”. Kenapa begitu, karena selama ini pemberitaan yang ada mencitrakan bahwa Surabaya sudah bagus dalam tata kelola daerah yang diperkuat dengan figur Walikota yang tegas dan berwibawa. Hasil ini tentu harus membuat kita berpikir ulang, apa yang perlu diperbaiki dari tata kelola ekonomi daerah kota Surabaya? Untuk itu mari kita lihat indikator apa saja yang membuat kota Surabaya mendapat raport merah dari KPPOD.
    Indikator merah pertama adalah terkait dengan program pengembangan usaha swasta (PPUS),  untuk indikator ini kota Surabaya berada di peringkat 4 paling bawah setelah kota Yogyakarta. Apa yang membuat kota Surabay tertinggal dari kota lain? Pertama sasaran kegiatan PPUS belum banyak berfokus pada pelaku usaha mikro dan kecil. Program PPUS banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha menengah dan besar terutama mereka yang tergabung dalam asosiasi usaha. Artinya kebijakan yang seharusnya membuat pemerataan kesempatan/peluang usaha sama antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar tidak terjadi. Maka tidak heran bahwa dari tahun 2008 indek ketimpangan kota Surabaya  yang dikeluarkan BPS meningkat terus-menerus. Salah satu penyebab utama hal ini adalah terkait data base usaha mikro dan kecil yang dimiliki oleh Pemkot. Kedua, Pemkot Surabaya belum memiliki konsep PPUS yang terstruktur. Sebagai contoh kota Bandung yang peringkatnya ada diatas kota Surabaya memiliki konsep PPUS yang dinamakan “Kredit Melati” (Melawan Rentenir) untuk mengurangi ketergantungan para pelaku usaha mikro dan kecil kepada renternir. Program ini memiliki kredit bunga ringan dan syarata yang tidak terlalu rumit.
Indikator merah kedua adalah terkait dengan aspek perizinan usaha. Hal ini tentu yang membuat saya sangat terkejut dibandingkan dengan indikator-indikator merah lainnya. Surabaya dengan sistem perizinan onlinenya yang disebut surabaya singgle window (SSW) ternyata hanya berada di peringkat tiga dari bawah diatas kota Medan dan Jayapura. Apa yang menjadi kelemahan dari sistem SSW ini? Setidaknya saya mencatat dua kelemahan mendasar dalam sistem SSW, pertama sistem SSW sangat efisien untuk pengusaha skala menengah dan besar sedangkan untuk pengusaha skala mikro dan kecil ditambah dengan tingkat pendidikan maksimal SMA kesulitan dalam mengoperasikan sistem SSW. Kedua sistem SSW ini hanya berorientasi kepada kemudahan akses masuk dan transparansi informasi yang higga laporan TKED di pulikasikan belum dilanjutkan pada upaya pengintegrasian sistem. Akibatnya bisnis proses pengurusan izin masih tetap menempuh waktu yang lama. Hal ini yang membuat 62,5% pelaku usaha merasakan kualitas layanan SSW belum efisien. Inilah yang mendorong pengusaha dalam pengurusan izin menggunakan jasa pihak ketiga untuk mempercepat proses pengurusan izin dan muncul nilai biaya sebesar Rp. 1.800.000 dari laporan TKED tersebut. Padahal semangat layanan SSW untuk mengurangi hal tersebut.
Hasil ini sejalan dengan laporan riset KPPOD yang berjudul Jalan Panjang Reformasi Perizinan Usaha tahun 2015 dan Evaluasi Paket Kebijakan Investasi di Daerah tahun 2016. Hasil dari dua penelitian ini hampir sama yaitu untuk memulai berusaha di kota Surabaya biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 7.280.000 (2015) dan Rp. 8.000.000 (2016). Sedangkan prosedur waktunya adalah 27 hari (2015 dan 9 hari (2016). Artinya masih cukup panjang jalan yang harus ditempuh untuk memperbaiki aspek perizinan usaha di kota Surabaya.
Indikator merah terakhir adalah aspek ketenaga kerjaan, kota Surabaya berada di peringkat 19 dengan nilai 46,55 namun masih dibawah rata-rata nasional dengan nilai 49,31. Apa yang harus diperbaiki dari indikator ini? Pertama adalah terkait dengan kemudahan mendapatkan tenaga kerja. Untuk sub indikator ini Surabaya berada di peringkat tiga paling bawah setelah kota Jambi dan Jayapura. Para pelaku usaha menyatakan sulit sekali untuk mendapatkan tenaga kerja asli Surabaya yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan. Hal ini tentu saja ada hubungannya dengan kompleksitas pekerjaan yang terus berkembang apalagi dalam era digital yang tentu menjadi PR Pemkot Surabaya dalam mengupgrade BLK-nya agar dapat memenuhi permintaan pasar tenaga kerja. Kedua adalah memperbaiki mekanisme penyelesaian masalah industrial. Kota Surabaya dianggap masih belum memiliki solusi terkait dengan permasalahan hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja. Jika ada perselisihan maka mekanisme penyelesainnya hanya bersifat Bipatrit dan sering kali pekerja berada pada posisi yang lebih lemah dibanding perusahaan. Pemkot Surabaya bisa mencontoh sistem dari Pemkot Semarang terkait hal ini,  dimana mereka memiliki sistem informasi pengaduan perselisian tenaga kerja berbasis web.
Sebagai kota besar tentu saja hasil survei TKED ini cukup membuat resah serta terkejut para pemangku kebijakan di Kota Surabaya dan saya sendiri sebagai warga kota Surabaya juga merasakan bahwa ada cukup banyak perubahan terkait dengan TKED dalam 2 periode dibawah kepemimpinan ibu Risma. Namun ternyata banyak ibu kota provinsi lain yang lebih cepat peningkatan perbaikannya dengan berbagai program yang tak kalah inovatif dengan kota Surabaya. Saya berharap hasil TKED ini dianggap sebagai masukan bagi Pemkot kota Surabaya dengan menambal “lubang-lubang” yang merah. Agar kota Surabaya menjadi tempat berusaha yang nyaman bagi seluruh pelaku usaha tanpa kecuali. Jika hal ini tidak dibenahi secara serius, akan menjadi nilai minus bagi bu Risma untuk maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur. 

Gigih Prihantono
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Airlangga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENETAPAN REGULASI TARIF KENDARAAN ONLINE APAKAH JADI SOLUSI JALAN KELUAR?

AZZURI-EXIT, REDOMINASI DAN KRISIS KEUANGAN GLOBAL

AZZURI-EXIT DAN ANCAMAN KRISIS EKONOMI GLOBAL