MENGEJUTKAN SURABAYA PERINGKAT 25 DARI 32 IBU KOTA PROVINSI DI INDONESIA DALAM HAL TATA KELOLA EKONOMI DAERAH
Baru-baru
ini lembaga pemantauan indepen untuk pelaksanaan otonomi daerah yang bernama Komite
Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) merilis hasil survei tentang Tata
Kelola Ekonomi Daerah (TKED) yang hasilnya cukup mengejutkan bagi saya. Tujuan
dari survei TKED adalah melakukan pemeringkatan pemerintah daerah (Pemda) di
ibu kota Provinsi seluruh Indonesia terkait dengan kualitas tata kelola ekonomi
daerah. Ada sepuluh indikator yang dinilai dalam survei ini, pertama adalah
terkait dengan kemudahan mendapatkan lahan berusaha, kedua adalah pengelolaan
kualitas infrastruktur, ketiga adalah kemudahan dalan mendapatkan izin usaha,
keempat adalah kualitas perda, kelima adalah biaya transaksi, keenam adalah
kapasitas dan integritas kepala daerah, ketujuh interaksi Pemda dan pelaku
usaha, kedelapan adalah program pengembangan usaha swasta, kesembilan adalah
keamanan berusaha dan terakhir adalah tentang aspek ketenaga kerjaan.
Hal
apa yang mengejutkan saya dari hasil survei ini? Hasil survei ini menunjukkan
bahwa untuk tata kelola ekonomi daerah, kota Surabaya berada di peringkat 27
dari 32 ibu kota Provinsi yang di survei. Artinya hanya ada 5 kota yang ada
dibawah kota Surabaya. Hasil ini tentu menggugat pandangan umum masyarakat
bahwa TKED kota Surabaya “baik-baik saja”. Kenapa begitu, karena selama ini
pemberitaan yang ada mencitrakan bahwa Surabaya sudah bagus dalam tata kelola
daerah yang diperkuat dengan figur Walikota yang tegas dan berwibawa. Hasil ini
tentu harus membuat kita berpikir ulang, apa yang perlu diperbaiki dari tata
kelola ekonomi daerah kota Surabaya? Untuk itu mari kita lihat indikator apa
saja yang membuat kota Surabaya mendapat raport merah dari KPPOD.
Indikator merah pertama adalah terkait
dengan program pengembangan usaha swasta (PPUS), untuk indikator ini kota Surabaya berada di
peringkat 4 paling bawah setelah kota Yogyakarta. Apa yang membuat kota Surabay
tertinggal dari kota lain? Pertama sasaran kegiatan PPUS belum banyak berfokus
pada pelaku usaha mikro dan kecil. Program PPUS banyak dimanfaatkan oleh pelaku
usaha menengah dan besar terutama mereka yang tergabung dalam asosiasi usaha.
Artinya kebijakan yang seharusnya membuat pemerataan kesempatan/peluang usaha
sama antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar tidak
terjadi. Maka tidak heran bahwa dari tahun 2008 indek ketimpangan kota
Surabaya yang dikeluarkan BPS meningkat
terus-menerus. Salah satu penyebab utama hal ini adalah terkait data base usaha mikro dan kecil yang
dimiliki oleh Pemkot. Kedua, Pemkot Surabaya belum memiliki konsep PPUS yang
terstruktur. Sebagai contoh kota Bandung yang peringkatnya ada diatas kota
Surabaya memiliki konsep PPUS yang dinamakan “Kredit Melati” (Melawan Rentenir)
untuk mengurangi ketergantungan para pelaku usaha mikro dan kecil kepada
renternir. Program ini memiliki kredit bunga ringan dan syarata yang tidak
terlalu rumit.
Indikator
merah kedua adalah terkait dengan aspek perizinan usaha. Hal ini tentu yang
membuat saya sangat terkejut dibandingkan dengan indikator-indikator merah
lainnya. Surabaya dengan sistem perizinan onlinenya yang disebut surabaya singgle window (SSW) ternyata
hanya berada di peringkat tiga dari bawah diatas kota Medan dan Jayapura. Apa
yang menjadi kelemahan dari sistem SSW ini? Setidaknya saya mencatat dua
kelemahan mendasar dalam sistem SSW, pertama sistem SSW sangat efisien untuk pengusaha
skala menengah dan besar sedangkan untuk pengusaha skala mikro dan kecil
ditambah dengan tingkat pendidikan maksimal SMA kesulitan dalam mengoperasikan
sistem SSW. Kedua sistem SSW ini hanya berorientasi kepada kemudahan akses
masuk dan transparansi informasi yang higga laporan TKED di pulikasikan belum
dilanjutkan pada upaya pengintegrasian sistem. Akibatnya bisnis proses
pengurusan izin masih tetap menempuh waktu yang lama. Hal ini yang membuat 62,5%
pelaku usaha merasakan kualitas layanan SSW belum efisien. Inilah yang
mendorong pengusaha dalam pengurusan izin menggunakan jasa pihak ketiga untuk
mempercepat proses pengurusan izin dan muncul nilai biaya sebesar Rp. 1.800.000
dari laporan TKED tersebut. Padahal semangat layanan SSW untuk mengurangi hal
tersebut.
Hasil
ini sejalan dengan laporan riset KPPOD yang berjudul Jalan Panjang Reformasi
Perizinan Usaha tahun 2015 dan Evaluasi Paket Kebijakan Investasi di Daerah
tahun 2016. Hasil dari dua penelitian ini hampir sama yaitu untuk memulai
berusaha di kota Surabaya biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 7.280.000
(2015) dan Rp. 8.000.000 (2016). Sedangkan prosedur waktunya adalah 27 hari
(2015 dan 9 hari (2016). Artinya masih cukup panjang jalan yang harus ditempuh
untuk memperbaiki aspek perizinan usaha di kota Surabaya.
Indikator
merah terakhir adalah aspek ketenaga kerjaan, kota Surabaya berada di peringkat
19 dengan nilai 46,55 namun masih dibawah rata-rata nasional dengan nilai
49,31. Apa yang harus diperbaiki dari indikator ini? Pertama adalah terkait
dengan kemudahan mendapatkan tenaga kerja. Untuk sub indikator ini Surabaya
berada di peringkat tiga paling bawah setelah kota Jambi dan Jayapura. Para
pelaku usaha menyatakan sulit sekali untuk mendapatkan tenaga kerja asli
Surabaya yang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan. Hal ini
tentu saja ada hubungannya dengan kompleksitas pekerjaan yang terus berkembang
apalagi dalam era digital yang tentu menjadi PR Pemkot Surabaya dalam
mengupgrade BLK-nya agar dapat memenuhi permintaan pasar tenaga kerja. Kedua
adalah memperbaiki mekanisme penyelesaian masalah industrial. Kota Surabaya
dianggap masih belum memiliki solusi terkait dengan permasalahan hubungan
industrial antara pekerja dan pemberi kerja. Jika ada perselisihan maka
mekanisme penyelesainnya hanya bersifat Bipatrit dan sering kali pekerja berada pada posisi yang lebih lemah dibanding perusahaan. Pemkot Surabaya bisa mencontoh sistem dari Pemkot Semarang terkait hal ini, dimana mereka memiliki sistem informasi pengaduan
perselisian tenaga kerja berbasis web.
Sebagai
kota besar tentu saja hasil survei TKED ini cukup membuat resah serta terkejut para pemangku
kebijakan di Kota Surabaya dan saya sendiri sebagai warga kota Surabaya juga
merasakan bahwa ada cukup banyak perubahan terkait dengan TKED dalam 2 periode
dibawah kepemimpinan ibu Risma. Namun ternyata banyak ibu kota provinsi lain
yang lebih cepat peningkatan perbaikannya dengan berbagai program yang tak
kalah inovatif dengan kota Surabaya. Saya berharap hasil TKED ini dianggap
sebagai masukan bagi Pemkot kota Surabaya dengan menambal “lubang-lubang” yang
merah. Agar kota Surabaya menjadi tempat berusaha yang nyaman bagi seluruh
pelaku usaha tanpa kecuali. Jika hal ini tidak dibenahi secara serius, akan menjadi nilai minus bagi bu Risma untuk maju sebagai calon Gubernur Jawa Timur.
Gigih
Prihantono
Dosen
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas
Airlangga
Komentar
Posting Komentar